Ijin Usaha IKOT / IOT
- Tempat pendaftaran : Dinas kesehatan dan kesejahteraan sosial propinsi
- Mengisi formulir TRAD-13, rangkap 4, asli bermaterai Rp.6.000,-
Melampirkan:
- Foto copy akte pendirian perusahaan : PT, CV, Koperasi (bila merupakan badan hukum yang telah disyahkan Departemen Kehakiman atau akte pendirian Koperasi yang telah disyahkan Departemen Koperasi)
- Fotocopy Izin tempat usaha/HO
- Fotocopy Izin prinsip
- Fotocopy NPWP
- Surat kewarganegaraan Indonesia 9bagi pemohon keturunan asing0
- daftar nama direksi/dewan komisaris
- Foto copy i jazah, surat ijin kerja/surat penugasan apoteker penanggung jawab
- Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab teknis bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat ijin atasan bila apoteker PNS/TNI/Polisi
- Denah lokasi industri
- Denah bangunan industri
- Lampiran lain yang diperlukan
Sumber :
Badan POM (pengawas Obat dan makanan) DIY
Jl. Tompeyan 1, Tegalrejo
Telp. (0274) 552250, 561038; Fax. (0274) 552250
E-mail: bbpomjg@plasa.com, bbpomjg@hotmail.com