Tata Cara Pendaftaran Produk Obat Tradisional
Tempat pendaftaran:
Sumber :
Badan POM (pengawas Obat dan makanan) DIY
Jl. Tompeyan 1, Tegalrejo
Telp. (0274) 552250, 561038; Fax. (0274) 552250
E-mail: bbpomjg@plasa.com, bbpomjg@hotmail.com
Badan POM RI Jl. Percetakan Negara 23 Jakarta
Cq. Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen makanan dan Kosmetik. Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen
Persyaratan:
- Secara empirik terbukti aman dan bermanfaat untuk digunakan manusia
- Bahan Obat Tradisional dan proses produksi yang digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
- Tidak mengandung bahan yang tergolong obat keras atau narkotika
- Diberikan kepada IOT /IKOT yang telah mendapatkan izin usaha IKOT/IOT
- Mengajukan permohonan kepada Badan POM C.Q. Direktur Inspeksi dan sertifikasi Obat Tradisional & Produk Komplimen
Dengan disertai:
- Sampel contoh yang didaftarkan
- Contoh draft label/etiket
- hasil uji laboratorium yang telah ditetpkan dari Laboratorium yang telah diakui
catatan: No. Reg. :POM.TR-9 digit
Sumber :
Badan POM (pengawas Obat dan makanan) DIY
Jl. Tompeyan 1, Tegalrejo
Telp. (0274) 552250, 561038; Fax. (0274) 552250
E-mail: bbpomjg@plasa.com, bbpomjg@hotmail.com