Tata cara pengajuan Ijin IKOT(Industri kecil Obat Tradisional)
Izin Prinsip
- Tempat pendaftaran : Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Propinsi
- Mengisi formulir pendaftaran TRAD-2 (Per. Men.Kes.RI No. 246/ Men. Kes/Per/V/90, rangkap 4, asli materai Rp. 6.000,-)
Melampirkan:
- Foto copy akte pendirian perusahaan: PT,CV,Koperasi (bila berbadan hukum yang telah disyahkan Departemen Kehakiman atau akte pendirian Koperasi yang telah disyahkan Departemen Koperasi)
- Foto copy NPWP yang bersangkutan
- Denah lokasi Industri Obat Tradisional yang direncanakan
- Rencana Denah Bangunan Industri(sesuai CPOTB)
- Jadwal rencana pendirian bangunan industri dan pemasangan mesin/peralatan
- Surat Ijin Kerja Apoteker penanggung jawab; Surat kesanggupan apoteker sebagai penanggung jawab teknis bermaterai Rp. 6.000,-; surat Ijin atasan bila yang bersangkutan berasal dari PNS/TNI/Polisi
Sumber :
Badan POM (pengawas Obat dan makanan) DIY
Jl. Tompeyan 1, Tegalrejo
Telp. (0274) 552250, 561038; Fax. (0274) 552250
E-mail: bbpomjg@plasa.com, bbpomjg@hotmail.com