Waspada, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang berbahaya!
Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam upaya memerangi Pinjol Ilegal di Indonesia. Hal ini dikarenakan Pinjol Ilegal sangat meresahkan nasabahnya, jika tidak melakukan pembayaran tepat waktu.
Bahkan, sekarang ini pemerintah meminta orang-orang yang sudah meminjam uang dari Pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan mereka, cukup membayar pokonya saja.
Setelah adanya intruksi dari Pemerintah ini, sekarang Polisi bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap kantor Pinjol ilegal, dan sudah ada beberapa tersangka yang ditahan di kepolisian.
Ada 151 teknologi keuangan peer-to-peer (fintech) lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI). Semua platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) langsung ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut daftar Pinjol Ilegal yang didapatkan dari informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Daftar Pinjol Ilegal yang berbahaya Tahun 2021:
1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
4. Dana Tunai - Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
7. Saku Aku
8. Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
10. Kredit Tunai: Uang Cair
11. Pinjaman Cepat KSP
12. Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Dana Online
13. Bunga Anggrek - Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
14. STR Tunai
15. "Pincash - Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat"
16. Bantu Rakyat
17. Pinjam Pasar
18. Duit Plus - Pinjaman Uang Online Cepat Cair Dana
19. Duit Plus: Kredit Online
20. Tunai Cepat
Jadi hati-hatilah bagi Anda pengguna medsos dalam memilih Aplikasi Pinjol, jangan sampai malah menambah masalah bukan menjadi solusi yang baik.
Apalagi kabarnya Pinjol Ilegal ini mematok bunga per hari kepada konsumennya, bahkan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi dalam menagih kepada konsumen.