Surat Keterangan

Syarat Pendaftaran Masuk SMK Tahun Ajaran 2022-2023

Syarat Pendaftaran Masuk SMK Tahun Ajaran 2022-2023 – Beberapa siswa lulusan SMP tahun ini pilih untuk melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SMK merupakan jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian di bidang tertentu. Berikut adalah syarat pendaftaran masuk SMK untuk tahun ajaran 2022-2023.

SMK adalah keliru satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah. SMK fokus didalam mempersiapkan siswa-siswanya untuk bisa bekerja sehabis lulus sekolah. Jurusan yang tersedia di SMK pada lain Multimedia, Animasi, Administrasi, Akuntansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Teknik Mesin, Tata Boga, Elektro, dan lainnya.

Syarat Pendaftaran Masuk SMK

Sama halnya dengan pendaftaran SMA, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK juga dilakukan secara online. Seperti yang dikutip dari  urangkampoeng.com,

“Untuk menyelenggarakan PPDB secara pas akurat, dan juga didalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang cepat, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing area udah memutuskan pelaksanaan PPDB secara online pada SMP, SMA, dan SMK”.

Baca juga: Passing Grade Undip Jurusan Soshum 2022/2023

Adapun syarat pendaftaran masuk SMK adalah sebagai berikut,

  1. Buku Rapor SMP atau sederajat.
  2. Surat info nilai rapor semester 1-5 SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh sekolah terkait.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat info bahwa siswa udah selesaikan pendidikan SMP atau sederajat yang dikeluarkan pihak sekolah.
  4. Akta kelahiran dengan batas umur maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023.
  5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sedikitnya 1 tahun sebelum akan tanggal pendaftaran PPDB.
  6. Bagi calon peserta didik lulusan pesantren perlu membawa surat info bahwa pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama terkait.
  7. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau melampirkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan Mendikbud untuk peserta jalur Afirmasi.
  8. Surat penugasan dari lembaga tentang bagi peserta didik dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan keputusan untuk pendaftaran jalur Prestasi.

Terdapat perbedaan pada syarat pendaftaran masuk SMK untuk tahun ajaran 2022-2023 sesuai dengan jalur yang dipilih peserta didik.